Rangkuman Pengadaan Barang dan Jasa Part 1

Diposting oleh Ucul Ayam di 20.06
Memahami PP 54 Tahun 2010 dengan segala perubahanya memang tidak mudah. banyak matriks yg harus dibuat untuk memahaminya dan mungkin ini salah satu rangkuman yg uculayam buat dalam memahami PP ini. Yaa sedikit mencontek modeulnya tapi yg psti mudah untuk memahaminya....
Metode Pemilihan Penyedia Barang
Kriteria Pemilihan
Metode Evaluasi Pengadaan
Pelelangan
Umum
Secara prinsip pemilihan Penyedia Barang menggunakan
metode ini, kecuali memenuhi kriteria untuk dapat menggunakan
metode pemilihan penyedia barang yang lainnya
-          Sistem gugur;
-          Sistem nilai;
-          Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis
Sederhana
-          Tidak kompleks
-           5 M
Terbatas
-          Komplek
-          Penyedia terbatas
Penunjukan langsung
-          Keadaan tertentu
-          Barang khusus
Pengadaan langsung
-            200 jt
-           kebutuhan operasional K/L/D/I
-           teknologi sederhana
-           risiko kecil
-           dilaksanakan oleh penyedia orang perseorangan dan/atau badanUsaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Kontes
-           Tidak mempunyai harga pasar
-           Tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan

Metode Pemilihan Penyedia Jasa Kontruksi
Kriteria Pemilihan
Metode Evaluasi Penawaran
Pelelangan
Umum
Secara prinsip pemilihan Penyedia Barang menggunakan
metode ini, kecuali memenuhi kriteria untuk dapat menggunakan
metode pemilihan penyedia pekerjaan kontruksi yang lainnya
-          Sistem gugur;
-          Sistem nilai;
-          Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis
Terbatas
-          kompleks
-          Jumlah penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas
Pemilihan langsung
-          tidak kompleks
-           5 M
Penunjukan langsung
-           Keadaan tertentu;dan/atau
-           Pekerjaan konstruksi khusus
Pengadaan langsung
-            200 jt
-           kebutuhan operasional K/L/D/I
-           teknologi sederhana
-           risiko kecil
-           dilaksanakan oleh penyedia orang perseorangan dan/atau badanUsaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil

Metode Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya
Kriteria Pemilihan
Metode Evaluasi Penawaran
Pelelangan
Umum
Secara prinsip pemilihan Penyedia Barang menggunakan
metode ini, kecuali memenuhi kriteria untuk dapat menggunakan
metode pemilihan penyedia pekerjaan kontruksi yang lainnya
-          Sistem gugur;
-          Sistem nilai;
-          Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis
Sederhana
-          Tidak kompleks
-           5 M
Penunjukan langsung
-           Keadaan tertentu;dan/atau
-          Pekerjaan konstruksi khusus
Pengadaan langsung
-            200 jt
-           kebutuhan operasional K/L/D/I
-           teknologi sederhana
-           risiko kecil
-           dilaksanakan oleh penyedia orang perseorangan dan/atau badanUsaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Sayembara
-           proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas, inovasi,
budaya dan metode pelaksanaan tertentu; dan
-           Tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan
  Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Kriteria Pemilihan
Metode Evaluasi Penawaran
Seleksi
Umum
Secara prinsip pemilihan Penyedia
Jasa Konsultansi menggunakan metode ini, kecuali
memenuhi kriteria untuk dapat menggunakan metode
pemilihan Penyedia Konsultansi yang lainnya
-          metode evaluasi berdasarkan kualitas;
-          metode evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya;
-          metode evaluasi berdasarkan Pagu Anggaran; atau
-          metode evaluasi berdasarkan biaya terendah
Sederhana
-          Bersifat sederhana, dan
-            200 jt
Penunjukan langsung
-           Keadaan tertentu;dan/atau
-          Jasa konsultansi khusus
Pengadaan langsung
-            50 jt
-           kebutuhan operasional K/L/D/I
Sayembara
-           proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas, inovasi,
budaya dan metode pelaksanaan tertentu; dan
-           Tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan

Pasal 57-59
Pelelangan Umum (PB-PK-JL)/ Pelelangan Terbatas (PB-PK)
PRAKUALIFIKASI 2 SAMPUL
Pelelangan Umum (PB-PK-JL)/ Pelelangan Terbatas (PB-PK)
PRAKUALIFIKASI 2 TAHAP
Pelelangan Umum (PB-PK-JL)/ Pelelangan Terbatas (PB-PK)
PRAKUALIFIKASI 1 SAMPUL
1.      Pengumuman/ undangan prakualifikasi paling kurang 7  hari kerja
2.      pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan
3.      pemasukan Dokumen Kualifikasi paling kurang 3 hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman kualifikasi dan evaluasi
4.      pembuktian kualifikasi
5.      penetapan hasil kualifikasi
6.      pengumuman hasil kualifikasi
7.      masa sanggahan terhadap hasil kualifikasi dilakukan selama 5 hari kerja
8.      undangan Pelelangan/Seleksi kepada peserta yang lulus kualifikasi disampaikan 1 hari kerja setelah selesainya masa sanggahan
9.      pengambilan Dokumen Pemilihan dilakukan sejak dikeluarkannya undangan Pelelangan/Seleks sampai dengan 1 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran
10.  pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 3 hari kerja sejak tanggal undangan Pelelangan/Seleksi
11.  pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 hari kerja setelah pemberian penjelasan sampai dengan paling kurang 7 hari kerja setelah ditandatanganinya Berita Acara Pemberian Penjelasan
12.  pembukaan Dokumen Penawaran sampul I
13.  evaluasi Dokumen Penawaran sampul I
14.  pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi sampul I
15.  pembukaan Dokumen Penawaran sampul II
16.  evaluasi Dokumen Penawaran sampul II
17.  pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan
18.  penetapan pemenang
19.  pengumuman pemenang
20.  sanggahan
21.  sanggahan banding (apabila diperlukan).
1.      pengumuman/ undangan prakualifikasi
2.      pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi
3.      pemasukan Dokumen Kualifikasi dan evaluasi
4.      pembuktian kualifikasi
5.      penetapan hasil kualifikasi
6.      pengumuman hasil kualifikasi
7.      masa sanggahan
8.      undangan Pelelangan/Seleksi kepada peserta yang lulus kualifikasi
9.      pengambilan Dokumen Pemilihan
10.  pemberian penjelasan
11.  pemasukan Dokumen Penawaran tahap I
12.  pembukaan Dokumen Penawaran tahap I
13.  evaluasi Dokumen Penawaran tahap I
14.  melalakukan penyetaraan teknis (bila diperlukan)
15.  penetapan peserta lulus evaluasi tahap I
16.  pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi tahap I
17.  pemasukan Dokumen Penawaran tahap II
18.  pembukaan Dokumen Penawaran tahap II
19.  evaluasi Dokumen Penawaran tahap II
20.  pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan
21.  penetapan pemenang
22.  pengumuman pemenang
23.  sanggahan
24.  sanggahan banding (apabila diperlukan).
1.      pengumuman/ undangan prakualifikasi
2.      pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi
3.      pemasukan Dokumen Kualifikasi dan evaluasi
4.      pembuktian kualifikasi
5.      penetapan hasil kualifikasi
6.      pengumuman hasil kualifikasi
7.      masa sanggahan
8.      undangan Pelelangan/Seleksi kepada peserta yang lulus kualifikasi
9.      pengambilan Dokumen Pemilihan
10.  pemberian penjelasan
11.  pemasukan Dokumen Penawaran tahap I
12.  pembukaan Dokumen Penawaran tahap I
13.  evaluasi Dokumen Penawaran tahap I
14.  pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan
15.  penetapan pemenang
16.  pengumuman pemenang
17.  sanggahaN
18.  sanggahan banding (apabila diperlukan).
Pelelangan Umum (PB-PK-JL) PASCAKUALIFIKASI 1 SAMPUL
Pelelangan Sederhana (PB-JL)/ Pemilihan Langsung (PK)
Pelelangan Umum (PB-PK-JL)
PASCAKUALIFIKASI 2 SAMPUL
1.      pengumuman
2.      pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan
3.      pemberian penjelasan
4.      pemasukan Dokumen Penawaran
5.      pembukaan Dokumen Penawaran
6.      evaluasi Dokumen Penawaran
7.      evaluasi kualifikasi
8.      pembuktian kualifikasi
9.      pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan
10.  penetapan pemenang
11.  pengumuman pemenang
12.  sanggahan
13.  sanggahan banding (apabila diperlukan).
1.      pengumuman
2.      pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan
3.      pemberian penjelasan
4.      pemasukan Dokumen Penawaran Sampul I
5.      pembukaan Dokumen Penawaran Sampul I
6.      evaluasi Dokumen Penawaran Sampul I
7.      pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi sampul I
8.      pembukaan Dokumen Penawaran sampul II
9.      evaluasi Dokumen Penawaran sampul II
10.  pembuktian kualifikasi
11.  pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan
12.  penetapan pemenang
13.  pengumuman pemenang
14.  sanggahan
15.  sanggahan banding (apabila diperlukan).
                       
Penunjukan Langsung Penanganan darurat (PB-PK-JL)
Penunjukan Langsung Bukan Penanganan darurat (PB-PK-JL)
PPK menerbitkan SPMK pd penyedia terdekat dan lainnya
Proses dan administrasi
1.      opname pekerjaan di lapangan;
2.      penetapan jenis, spesifikasi teknis dan volume pekerjaan, serta waktu penyelesaian pekerjaan;
3.      penyusunan dan penetapan HPS;
4.      penyusunan Dokumen Pengadaan;
5.      penyampaian Dokumen Pengadaan kepada Penyedia;
6.      pemasukan Dokumen Penawaran;
7.      pembukaan Dokumen Penawaran;
8.      klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
9.      penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
10.  penetapan Penyedia; dan
11.  pengumuman Penyedia.
1.      undangan kepada peserta terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan;
2.      pemasukan Dokumen Kualifikasi;
3.      evaluasi kualifikasi;
4.      pembuktian kualifikasi;
5.      pemberian penjelasan;
6.      pemasukan Dokumen Penawaran;
7.      evaluasi penawaran serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
8.      penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
9.      penetapan Penyedia; dan
10.  pengumuman Penyedia.
Pengadaan Langsung (PB-PK-JL)
Kontes/ Sayembara (PB-JL)
1.      pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi, serta Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan kuitansi
2.      permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK.
1.      pengumuman
2.      pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kontes/ Sayembara 
3.      pemberian penjelasan
4.      pemasukan proposal
5.      pembukaan proposal
6.      pemeriksaan administrasi dan penilaian proposal teknis;
7.      pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan
8.      penetapan pemenang
9.      pengumuman pemenang





0 komentar:

Posting Komentar

 

UculAyam Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea